wanacala.blogspot.com
wnc

Sabtu, 29 Maret 2008





"Tinjauan Hukum Islam Tentang Perkawinan Antar Etnis (Kasus Pamali Perkawinan Suku Banten dan Suku Sunda di Kabupaten Lampung Selatan)" oleh Hermansyah Mar 1, '08 4:43 PM
for everyone

PERKAWINAN MENURUT ADAT DAN HUKUM ISLAM



A. Pengertian Perkawinan

1. Pengertian Perkawinan Menurut Adat

Menurut hukum adat pada umumnya di Indonesia perkawinan itu bukan saja berarti sebagai ”peikatan perdata”, tetapi juga merupakan ”perikatan Adat” dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan ketetanggaan. Jadi terjadinya suatu ikatan perkawinan bukan semata-mata membawa akibat terhadap hubungan-hubungan Keperdataan, seperti hak dan kewajuban suani isteri, harta bersama, kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua, tetapi juga menyangkut hubungan-hubungan adat istiadat kewarisan, kekeluargaan, kekerabatan, keketanggaan serta menyangkut upacara-upacara adat dan keagamaan. Begitu juga menyangkut kewajiban mentaati perintah dan larangan keagaamaan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhannya (ibadah) maupun hubungan manusia dengan sesama manusia (muamalah) dalam pergaulan hidup agar selamat didunia dan diakhirat.

Perkawinan dalam arti ”perikatan adat” ialah perkawina yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan[1]. Akibat hukum ini telah ada sejak sebelum perkawinan terjadi, misalnya dengan adanya hubungan pelamaran yang merupakan hubungan antara orang tua keluarga dari para calon suami isteri. Setelah terjadinya ikatan perkawinan maka timbul hak-hak dan kewajiban orang tua menurut hukum adat setempat, yaitu dalam pelaksanaan upacara adat dan selanjutnya dalam peran serta membina dan memlihara perukunan, keutuhan dan kelanggengan dari kehidupan anak-anak mereka yang terikat dalam perkawinan.

Menurut hukum adat, perkawinan merupakan urusan kerabat, keluarga, persekutuan, martabat, bisa merupakan urusan pribadi, bergantung kepada tata susunan masyarakat.

Bagi kelompok yang menyatakan diri sebagai kesatuan-kesatuan, sebagai persekutuan hukum, (bagian clan, kaum, kerabat), perkawinan para warganya (pria, wanita, atau kedua-duanya) adalah sarana untuk melangsungkan hidup kelompoknya secara tertib, teratur, sarana yang dapat melahirkan generasi baru yang melanjutkan garis hidup kelompoknya.[2]

Perkawinan adalah suatu ikatan antara dua orang yang berlainan jenis kelamin, atau antara seorang pria dengan seorang wanita, dimana mereka mengikatkan diri, untuk bersatu dalam kehidupan bersama.[3]

Menurut Soeroyo Wignyodipoero, perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam penghidupan masyarakat, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut waita dan pria bakal mempelai saja tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga mereka masing-masing.Bahkan dalam hukum adat perkawinan itu bukan hanya merupakan peristiwa penting bagi mereka yang masih hidup saja, tetapi perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta yang sepenuhnya mendapay perhatian dan diikuti oleh arwah-arwah para leluhur keduabelah pihak. Dan dari arwah-arwah itulah kedua belah pihak serta seluruh keluatganya mengharapkan juga restunya bagi mempelai berdua, hingga mereka ini setelah menikah selanjutnya dapat hidup rukun bahagisnsebagai suami isteri sampai sang suami menjadi kakek-kakek dan sang isteri menjadi nenek-nenek.[4]

Hubungan suami isteri setelah perkawinan bukanlah merupakan suatu hubungan perikatan yang berdasarkan perjanjian atau kontrak, tetapi merupakan suatu paguyuban.[5]

2. Pengertiam Perkawinan Menurut Hukum Islam

1. Pengertian Nikah Menurut Lughah (arti bahasa)

Dalam hal pengertian nikah secara bahasa terdapat beberapa pendapat ulama, antara lain sebagaimana yang diungkapkan oleh Muhammad bin Ismail al Kahlany :
اَلنِّكَاحُ لُغَةً: اَلضَّمُ وَالتَّدَاخُلُ



"Nikah menurut bahasa adalah bercampur dan dukhul"[6] Selanjutnya As-Sayyid Abi Bakar, mengemukakan pula bahwa :

اَلنِّكَاحُ لُغَةً: اَلضَّمُ وَاْلإِجْتِمَاعُ [7]



"Nikah menurut bahasa adalah bercampur dan jima"

Menurut Wahhab al-Zuhaily dalam bukunya yang dikutip oleh Aniur.N dan Azhariakmal menyatakan bahwa perkawinan dalam bahasa.Arab disebut dengan al-nikah yang bermakna al-wathi’ dan al-dammu wa al-tadakhul, terkadang juga disebut dengan al-dammu wa al-dammu wa al-jam’u atau ibarat ‘an al-wath’wa al-‘aqd yang bermakna bersetubuh, berkumpul dan akad.[8]

Jadi berdasarkan ungkapan yang telah dikemukakan para ulama diatas, maka penulis bisa memahami dan dapat menyusun pengertian nikah itu, menurut bahasa adalah :
اَلنِّكَاحُ لُغَةً: اَلضَّمُ وَالْوَطِئُ



"Bercampur, dukhul, jima dan watha"

2. Pengertian Nikah Menurut Syara’

Untuk membahas pengertian nikah menurut syara’ ini, maka penulis berpedoman kepada beberapa pendapat ahli fiqih sebagaimana yang dikemukakan oleh Ali Muhammad As-Syaukani :

اَلنِّكَاحُ شَرْعًا: عَقْدٌ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ يَحِلُ لَهُ وَاْلوَطِئُ[9]

"Nikah menurut syara’ adalah suatu akad antara calon suami dan istri yang menghalalkan bersenggama". Sedangkan menurut Abu Zahrah didalam kitabnya :

عَقْدٌ يُفِيْدُ حَلَّ اْلعُشْرَةِ بَيْنَ الرَّجُلِ وَاْلمَرْأَةِ وَتَعَاوُنِهمَا وَيجِدُ مَالِكِيْهِمَا مِنْ حُقُوْقٍ وَمَاعَلَيْهِ مِنْ وَاجِبَاتٍ[10]



"Aqad yang memfaedahkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dan saling bantu antara keduanya dan membatasi hak serta kewajiban masing-masing keduanya".

Muhammad Abu Zahrah didalam kitabnya Al-ahwal al-syakhsiyyah, mendifinisikan nikah sebagai akad yang menimbulkan akibat hukum berupa halalnya melakukan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan, saling tolong menolong serta menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya.[11]

Hazairin menyatakan bahwa inti dari sebuah perkawinan adalah hubungan seksual. Menurutnya tidak ada nikah (perkawinan) bila tidak ada hubungan seksual.[12]

Sedangkan Ibrahim Hosein mendifinisikan perkawinan sebagai aqad yang dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita.

Secara lebih tegas perkawinan juga dapat didefinisikan sebagai hubungan seksual (bersetubuh).[13]

Berdasarkan kutipan-kutipan tersebut diatas, maka dapat dipahami bahwa pengertian nikah menurut istilah adalah suatu aqad yang memperbolehkan atau menghalalkan kepada seorang pria dan seorang wanita untuk bergaul dan bersenggama, bertolong-tolongan, serta membatasi hak dan kewajiban masing-masing dengan memakai lafaz nikah atau tazwij, ataupun dengan kata-kata yang semakna dengan kedua lafaz itu.



B. Tujuan Perkawinan

1. Tujuan Perkawinan Adat

Tujuan perkawinan bagi masyarakat hukum adat yang bersipat kekrabatan, adalah untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garis kebapak atau keibuan atau keibubapakan, untu kebahagian rumah tangga keluarga/kerabat untuk memperoleh nilai-nilai adat budaya dan kedamaian, dan untuk mempertahankan kewarisan[14]. Oleh karena sistem keturunan dan kekerabatan antara suku bangsa Indonesia yang satu dengan yang lain berbeda-beda, termasuk lingkungan hidup dan agama yang dianut berbeda-beda, maka tujuan perkawinan adat bagi masyarakat adat berbeda-beda diantara suku bangsa yang satu dengan suku bangsa yang berlainan, daerah yang satu dan daerah yang lain berbeda, serta akibat hukum dan upacara perkawinannya berbeda-beda.

Pada masyarakat kekerabatan adat yang patrinial, perkawinan bertujuan mempertahankan garis keturunan bapak, sehingga anak lelaki (tertua) harus melaksanakan bentuk perkawinan ambil isteri (dengan pembayaran uang jujur), dimana setelah terjadinya perkawinan isteri ikut (masuk) dalam kekerabatan suami dan melepaskan kedudukan adatnya dalam susunan kekerabatan bapaknya. Sebaliknya pada masyarakat kekerabatan adab yang matrinial, perkawinan bertujuan mempertahankan garis keturunan ibu, sehingga anak wanita (tertua) harus melaksanakan bentuk perkawinan ambil suami (semanda), dimana terjadinya suami ikut (masuk) dalam kekrabatan isteri dan melepaskan kedudukan adatnya dalam susunan kekrabatan orang tuanya.

Apabila keluarga yang bersifat patrilinial tidak mempunyai anak laki-laki maka anak perempuan dijadikan berkedudukan seperti anak lelaki. Apabila tidak mempunyai anak sama sekali maka berlakulah adat pengangkatan anak. Begitupula sebaliknya pada keluarganya yang bersifat matrilinial. Tujuan perkawinan untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan dimaksud masih berlaku hingga sekarang, kecuali pada masyarakat yang bersifat parental, dimana ikatan kekerabatannya sudah lemah seperti berlaku dikalangan orang Jawa, dan juga bagi keluarga-keluarga yang melakukan perkawinan campuran antar suku bangsa atau antar agama yang berbeda.



2. Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Islam

Islam sangat menganjurkan perkawinan. Banyak ayat-ayat Al Qur’an dan hadist yang menganjurkan untuk menikah, diantaranya :

Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya :
ـَنْكِحُ الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنىِّ مُكُاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya : " Nikahilah wanita yang penyayang dan subur karena sesungguhnya saya bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat ".[15]

Dari keterangan diatas jelas bahwa tujuan pokok melaksanakan perkawinan adalah untuk menjalankan perintah Allah dan mengikuti Sunah Rasul.

Firman Allah SWT, Q.S. Ar-Rum ayat 21 :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزَوَاجًا لِتَسْكنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ وَمَدَّدً وَرَحْمَةً إِنَّ فىِ ذَلِكَ لأَيَآتٍ لَّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنُ {الروم: ۲۱}



Artinya : " Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah, Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih sayang. Susungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir ".[16]



Segala bentuk peraturan yang disyari’atkan oleh Allah SWT, ditujukan untuk mendorong manusia supaya lebih aktif dan kreatif untuk mencapai tujuan hidup. Begitu pula halnya dalam masalah perkawinan yang telah disyari’atkan oleh Islam adalah sebagai berikut :

a. Dalam rangka mentaati perintah Allah SWT, dan mengikuti Sunah Rasul sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa’ ayat 3 yang berbunyi :

وَإِنْ خَفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوْا فىِ الْيَتمى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنى وَثُلثَ وَرُبعَ {النساء: ۳}



Artinya : " Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat ".[17]

b. Untuk menjaga kehormatan atau menjaga diri dari perbuatan zina, dengan melakukan akad perkawinan yang sah, maka seseorang akan lebih mudah menahan nafsu terhadap perbuatan keji.

c. Untuk memperoleh keturunan, sehingga dengan adanya keturunan tersebut, generasi penerus akan terus bersambung, dengsn memelihara serta mendidik mereka sehingga menjadi manusia yang bertaqwa kepada Allah SWT.[18]

C. Larangan Perkawinan Menurut Adat

Segala sesuatu yang dapat menjadi sebab perkawinan tidak dapat dilakukan, atau jika dilakukan maka keseimbangan masyarakat menjadi terganggu, kita sebut ”larangan perkawinan”. Ada larangan perkawinan karena memenuhi persyaratan larangan agama yang telah masuk menjdi hukum adat, ada halangan perkawinan karena memenuhi ketentuan hukum adat, tetapi tidak bertentangan dengan hukum agama atau perundang-undangan.

Yang dimaksudkan larangan perkawinan adalah bahwa antara seorang wanita tidak diperbolehkan untuk melakukan perkawinan dengan seorang laki-laki tertentu, atau sebaliknya seorang laki-laki tertentu tidak diperbolehkan kawin dengan seorang wanita tertentu.[19]

1. Larangan Perkawinan karena Hubungan Kekerabatan

Dalam hal ini diberbagai daerah di Indonesia terdapat perbedaan-perbedaan larangan terhadap perkawinan antara pria dan wanita yang ada hubungan kekerabatan, bahkan ada daerah yang melarang terjadinya perkawinan antara anggota kerabat tertentu, sedangkan di daerah lainnya perkawinan antar anggota kerabat yang dilarang itu justru digemari pelaksanaannya.

Menurut hukum adat Batak yang hubungan kekerabatan bersifat asymmetrisch connubium, melarang terjadinya perkawinan antara pria dan wanita yang satu ”marga”. Perkawinan harus dilaksanakan ”manunduti” atau melakukan perkawinan berulang searah dari satu sumber bibit, pihak penerima dara (”boru”) dianjurkan dan dikehendaki untuk tetap mengambil dara dari pemberi dara (”hula-hula”). Adalah idial sifatnya jika seorang pria dapat kawin dengan wanita anak paman saudara lelaki dari ibu (”tulang”). Keadaan serupa ini juga berlaku di Timor tetapi tidak dibenarkan kawin antara bersaudara ibu.

Di Minangkabau pria dan wanita yang masih satu suku dilarang melakukan perkawinan, demikian pula di Rejang oleh karena perbuatan demikian berakibat ”pecah suku”, atau di daerah Pasemah Sumatera Selatan ”merubuh sumbai”. Pelanggaran terhadap larangan ini dijatuhi hukuman denda adat yang harus dibayar kepada para prowatin adat, dan menyembelih ternak agar dapat terhindar dari kutuk arwah-arwah ghaib.

Dikalangan masyarakat Lampung beradat pepadun seorang pria dilarang melakukan perkawinan dengan anak saudara lelaki ibu (”kelama”), tetapi merupakan perbuatan mengembalikan bibit (”ngulehken mulan”) apabila seorang pria melakukan perkawinan dengan wanita anak dari saudara perempuan ayah(”ngakuk menulung”). Setelah masuknya ajaran Islam, larangan kawin dengan wanita anak kelama (”tulang,Batak”) hanya dianggap perbuatan tercela. Apabila hal itu dilakukan maka sebelum upacara perkawinan si wanita harus dinaikkan di atas langit-langit hubungan atap rumah karena takut ”tutah”, takut tidak direstui tang ghaib.

Selain larangan ”ngakuk kelama” juga di Lampung dilarang mengambil wanita untuk kawin dari pihak ”lebu” (”kelama dari ayah”), karena hal ini juga dianggap perbuatan tulah. Tetapi merupakan perbuatan yang baik apabila pria dan wanita anak-anak dari ibu bersaudara (”ngakuk nubi”) dikawinkan. Sebaliknya perkawinan antara anak-anak bersaudara ayah dianggap perbuatan yang kurang baik (”ngakuk bai,”ngakuk warei” (Lampung).

Di Bali dilarang terjadi perkawinan antara saudara wanita suami dengan saudara pria isteri (makedengan ngad) karena perkawinan demikian akan mendatangkan bencana (panes). Di Jawa tidak dibolehkan kawin antara pria dan wanita yang bersaudara kandung ayahnya, begitu pula dilarang kawin jika bersaudara misan dan dilarang kawin jika ibu yang pria lebih muda dari ibu yang wanita.

2. Larangan Perkawinan karena Perbedaan Kedudukan

Di berbagai daerah masih terdapat sisa-sisa dari pengaruh perbedaan kedudukan atau martabat dalam kemasyarakatan adat, sebagai akibat dari susunan feodalisme desa kebangsawanan adat. Misalnya seorang pria dilarang melakukan perkawinan dengan wanita dari golongan rendah atau sebaliknya. Di Minangkabau seorang wanita dari golongan penghulu tidak dibenarkan melakukan perkawinan dengan pria yang tergolongan ”kemenakan dibawah lutui”.

Di daerah Lampung, pemuda dari golongan ”punyimbang” tidak dibenarkan kawin dengan gadis dari dari golongan ”beduwou” (budak). Di Bali, pria dari golongan ”tri warna” atau ”tri wangsa” (”Brahmana, Ksatria, dan Weisha”) dilarang kawin dengan wanita dari golongan ”sudra” atau orang-orang biasa. Demikian juga sebaliknya oleh karena perbuatan itu dianggap menjatuhkan nilai martabat kekerabatan.

Dalam literatur hukum adat Indonesia, pada dasarnya sistem atau bentuk kekerabatan yang terdapat di dalam masyarakat terdiri atas Patrilineall (golongan masyarakat yang bersifat kebapakan), Matrilineal (golongan masyarakat yang bersifat keibuan) dan Bilateral atau Parental (golongan masyarakat yang bersifat kebapak-ibuan) yang dapat dibangsakan kepada orang Batak, orang Minangkabau dan orang Jawa.[20] Ketiga sistem atau bentuk kekerabatan tersebut mempunyai sifat, corak serta ciri yang berbeda satu sama lain, sebagai diuraikan berikut ini :

a. Patrilineal

Dalam masyrakat parrilineal, setiap orangnya baik laki-laki ataupun perempuan menarik garis keturunannya ke atas hanya melalui penghubung yang laki-laki sebagai penentu garis keturunan. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam kekerabatan ini setiap orang hanya menarik garis keturunannya kepada ayahnya saja, kemudian garis itu ditarik lagi dari ayah kepada ayah atau datuknya. Keadaan demikian berlangsung terus menerus dengan menghubungkan dirinya kepada leluhurnya menurut jalur laki-laki. Bentuk masyarakat patrilineal juga mempengaruhi aspek lain seperti masalah warisan demikian juga masalah hubungan suami isteri (perkawinan).

Mengenai perkawinan menurut masyarakat suku Banten dan suku Sunda mengatakan bahwa orang Banten dilarang kawin dengan orang yang masih satu rumpun, dikarenakan masih adanya satu garis keturunan, maksudnya disini dalam hubungan kekerabatan orang suku Banten keturunannya lebih tua (kakak) daripada orang suku Sunda (adik).

Tidak dibolehkannya wanita suku Banten kawin dengan pria suku Sunda karena wanita suku Banten di istilahkan (kakak perempuan/teteh) dan pria suku Sunda itu (adik laki-laki). Jadi tidak mungkin (teteh/kakak perempuan) kawin dengan (adik laki-laki) karena menurut sebagian warga Banten dan Sunda dikatakan tidak menghormati atau biasa disebut ”ngelunjak” yang artinya melawan ketentuan garis keturunan. Dan dalam hal ini orang suku Banten menganut sistem patrilineal yaitu setiap orangnya baik laki-laki ataupun perempuan menarik garis ketentuannya ke atas hanya malalui penghubung yang laki-laki sebagai penentu garis keturunannya, seperti pri suku Banten (kakak tertua laki-laki) kawin dengan (adik perempuan) itu tidak dilarang.

b. Matrilineal

Dalam masyarakat matrilineal, seseorang (sebagai anggota keluarga) selalu menghubungkan dirinya kepada ibunya atau ke dalam klan ibunya. Prinsip matrilineal menurut Kuncaraningrat, pada dasarnya suatu prinsip kekerabatan dalam masyarakat yang perhitungkan suatu hubungan kekerabatan melalui wanita saja, karena itu setiap individu dalam masyarakat adalah semua kerabat ibunya masuk dalam batas hubungan kekerabatannya, sedangkan kaum kerabat ayahnya jatuh di luar batas itu.[21]

Hal ini dapat dijumpai pada orang Minangkabau, yang mengikuti prinsip keturunan matrilineal dalam sistem kekerabatan mereka, terbagi ke dalam suku-suku, yang masing-masing bersumber pada satu nenek moyang melalui garis keturunan wanita (ibu). Jadi, orang yang seketurunan adalah mereka yang dapat menarik garis keturunan hubungan melalui pihak ibu.[22]

c. Bilateral

Bahwa yang dimaksud dengan masyarakat bilateral menurut Hazairin ialah setiap orang dapat menarik garis keturunannya ke atas malalui ayahnya ataupun melalui ibunya, demikian pula yang dilakukan oleh ayahnya dan ibunya itu dan seterusnya.[23]

Pada sistem bilateral tidak memihak dengan salah satu garis keturunan, apakah dengan garis keturunan ayah /laki-laki (sistem patrilineal) atau dengan garis keturunan ibu/perempuan (sistem matrilineal). Atau dapat juga berarti, bahwa sistem bilateral itu menjaga keseimbangan antara garis keturunan ayah/laki-laki dan garis keturunan ibu/perempuan.

Dengan kata lainsistem bilateral tidak mengenal dominasi atau berpihakan sebagaimana terdapat dalam masyarakat patrilineal atau matrilineal. Bahkan sistem bilateral menjaga keseimbangan antara kaduanya, (antara sistem patrilineal dan matrilineal).

Mengenai sistem perkawinan dalam masyarakat bilateral seperti masyarakat Jawa mengenal ”kawin bebas” artinya setiap orang boleh kawin dengan siapa dan dimana saja sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan peraturan agama yang dipeluknya. Jadi kata ”bebas” disini berarti tidak terikat atau tidak ada persyaratan tertentu sebagaimana terdapat dalam masyarakat unilateral.

Demikian pula bagi masyarakat yang menganut sistem kekerabatan bilateral seperti masyarakat Jawa maka sistem perkawinannya adalah bersifat terbuka artinya bagi orang Jawa dapat saja melakukan perkawinan dilingkungannya sendiri seperti kawin sedatuk atau senenek. Sebaliknya orang lain dapat melakukan perkawinan terhadap suku Jawa.



D. Larangan Perkawinan menurut Hukum Islam

Dalam hukum perkawinan Islam dikenal sebuah asas yang disebut dengan asas selektivitas. Maksud dari asas ini adalah seseorang yang hendak menikah harus terlebih dahulu menyeleksi dengan siapa ia boleh menikah dan dengan siapa ia terlarang untuk menikah.

Hukum Islam juga mengenal adanya larangan perkawinan yang dalam fikih disebut mahram (orang yang haram dinikahi). Ulama fiqih telah membagi mahram ini kepada 2 (dua) macam. Pertama, disebut dengan mahram mu’aqqat (larangan untuk sementara), dan yang kedua mahram mu’abbad (larangan untuk selamanya). Wanita yang haram untuk dinikahi untuk waktu selamanya dibagi kedalam tiga kelompok yaitu, wanita-wanita seketurunan (Al-Muharrammat min an-nassab), wanita-wanita sepersusuan (Al-Muharrammat min ar-radu’ah), dan wanita-wanita yang haram dikawini karena hubungan persemendaan (Al-Muharrammat Min Al-Musaharah). [24] Adapun pembagian secara jelas adalah sebagai berikut :

1. Wanita yang haram dinikahi untuk selamanya dapat dibagi menjadi :

a. Haram dinikahi karena hubungan nasab

Firman Allah SWT. :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهتُكُمْ وَبَنتُكُمْ وَاَخْوتُكُمْ وَعَمّتُكُمْ وَخلتُكُمْ وَبَنتُ اْلأَخِ وَبَنتُ اْلأُخْتِ

{النساء: ۲۳}



Artinya : " Diharamkan atas kamu menikahi ibu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak perempuan dari saudaramu yang perempuan ". (QS.An-Nisa’ ; 23)[25]



Berdasarkan ayat di atas dapat dirinci bahwa wanita yang haram dinikahi karena hubungan sebab nasab ini adalah :

1) Ibu. Yang dimaksud adalah wanita yang ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas, yakni ; ibu, nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.

2) Anak perempuan. Yang dimaksud adalah wanita yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke bawah, yakni ; anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan dan seterusnya ke bawah.

3) Saudara perempuan, baik seayah maupun seibu, seayah saja atau seibu saja.

4) Bibi, yaitu saudara perempuan ayah atau ibu, baik sekandung, seayah atau seibu dan seterusnya ke atas.

5) Kemenakan perempuan, yaitu anak perempuan saudara laki-laki atau saudara perempuan dan seterusnya ke bawah



b. Haram dinikahi karena ada hubungan sesusuan

Firman Allah SWT. :

وَأُمَّهتُكُمْ الّتى اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ {النساء: ۲۳}

Artinya : " Diharamkan atas kamu ibu-ibumu yang menyusukan kamu,saudara-saudara perempuan sepersusuan ". (QS.An-Nisa’; 23).[26]

Sabda Rasulullah saw.:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ {رواه البخارى ومسلم وابو داود وأحمد

والنسائى وابن ماجه}



Artinya: " Diharamkan karena ada hubungan sesusuan apa yang diharamkam karena ada hubungan nasab ". (H.R.Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, An-Nasaii dan Ibnu Majah).[27]

Berdasarkan ayat dan hadits di atas dapat dirinci bahwa haramnya wanita di nikahi oleh hubungan sesusuan ini sebagai berikut :

1) Ibu susuan. Yakni ibu yang menyusui, maksudnya seorang wanita yang pernah menyusui seorang anak dipandang sebagai ibu bagi anak yang disusui itu sehingga haram melakukan perkawinan.

2) Nenek susuan. Yakni ibu dari yang pernah menyusui, atau ibu dari suami ibu yang menyusui, suami dari ibu yang menyusui itu dipandang sebagai ayah bagi si anak susuan, sehingga haram melakukan perkawinan.

3) Bibi sesusuan. Yakni saudara perempuan ibu susuan atau saudara perempuan suami ibu sesusuan dan seterusnya ke atas.

4) Kemenakan perempuan. Yakni anak perempuan dari saudara ibu susuan.

5) Saudara susuan perempuan, baik saudara seayah kandung maupun seibu saja.

Dalam hal susuan yang mengakibatkan keharaman nikah dapat ditambah beberapa penjelasan sebagai berikut :

Sabda Rasulullah saw. :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ تَحْرُمُ الْمَصَّةُ وَلاَ الْمَصَّتَانِ

{رواه الجماعة الا البخارى}



Artinya: " Dari ’Aisyah berkata, Rasulullah SAW bersabda: ”Tidak haram kawin karena sekali atau dua kali susuan ". (HR.Jama’ah kecuali Bukhari).[28]

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan :

1) Yang dimaksud dengan susuan yang mengakibatkan haram untuk nikah adalah susuan yang diberikan pada anak yang memang masih memperoleh makanan dari air susu. Hal ini disepakati oleh para ulama.

2) Tentang berapa kali si anak tersebut menyusu yang mengakibatkan haram nikah, para ulama berbeda pendapat.

a) Imam Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa tidak dibatasi berapa kali anak itu menyusu, asal seseorang bayi itu menyusu kepada seorang ibu dan dia kenyang, maka hal itu sudah menyebabkan haram nikah .

b) Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad menurut sebagian riwayat berpendapat bahwa mereka membatasi sekurang-kurangnya 5 kali menyusu dan masing-masing mengenyangkan.

c) Abu Tsaur, Abu Ubaid, Daud Ibnu Adz-Dzahiri dan Ibnu Muzakkir berpenda[at bahwa sedikitnya 3 kali susuan yang mengenyangkan.

c. Haram dinikahi karena hubungan mushakharah atau perkawinan.

Firman Allah SWT.:

وَاُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِكُمُ الَّتى فىِ حُجُوْرِكُمْ مِّنَ نِّسَائِكُمُ الَّتى دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَآئِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ {النساء: ۲۳}



Artinya : " Diharamkan ibu-ibu istrimu, anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu dan sudah kamu ceraikan, maka tidaklah berdosa kamu menikahinya dan isteri-isteri anak kandungmu ".(QS.An-Nisa’ : 23).[29]



Firman Allah SWT.:



وَلاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ آبَآءُكُمْ مِّنَ النِّسَاءِ اِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيْلاً {النساء: ۲۳}



Artinya : " Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali pada masa yang telah lampau, sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah, dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh ". (QS.An-Nisa’ : 22)[30]



Dari dalil tersebut di atas dapat dirinci bahwa wanita yang haram dinikahi karena hubungan mushakharah ini sebagai berikut :

1) Mertua perempuan, nenek perempuan isteri dan seterusnya ke atas, baik garis ibu atau bapak.

2) Anak tiri, dengan syarat kalau telah terjadi hubungan kelamin antara suami dengan ibu anak tersebut.

3) Menantu , yakni isteri anak, isteri cucu dan seterusnya ke bawah.

4) Ibu tiri, yakni bekas usteri ayah. Untuk ini tidak disyaratkan harus telah ada hubungan kelamin antara ayah dan ibu tiri.[31]

2. Wanita yang haram dinikahi untuk sementara dapat dibagi menjadi :

Maksud wanita yang haram dinikahi untuk sementara adalah wanita yang mempunyai sebab-sebab yang mana selama sebab-sebab itu masih ada wanita itu tidak boleh dinikahi. Tetapi manakala sebab-sebab itu hilang atau tinggal maka boleh dinikahinya. Mereka itu adalah :

a. Memadu seorang wanita dengan saudaranya, atau dengan bibinya.

Firman Allah SWT.:

وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ اِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ {النساء: ۲۳}



Artinya : " Dan diharamkan kamu memadu antara dua perempuan bersaudara kecuali apa yang telah lalu ". (QS. An-Nisa’ ; 23)[32]

Sabda Raswulullah saw. :

عَنْ أَبِىْ هُرَيْرَةَ قَالَ: ِانَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهىَ اَنْ تَجْمَعَ بَيْنَ امْرَأَةٍ وَعَمَّتِهَا وَبَيْنَ امْرَأَةٍ وَخلَتِهَا {رواه البخارى ومسلم}



Artinya : "Dari Abu Hurairah sesungguhnya Nabi melarang memadu seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya atau dengan bibi dari ibunya".(HR. Bukhari-Muslim)[33]

Dari ayat dan hadits dapat disimpulkan bahwa haram memadu antara dua orang bersaudara atau dengan bibi wanita itu. Keharaman ini bersifat sementara, oleh karena itu andaikata wanita yang menjadi isteri seseorang itu meninggal atau cerai, maka laki-laki/ suaminya boleh menikahi adik atau kakak perempuan wanita yang telah meninggal atau dicerai itu, demikian pula terhadap bibinya.

b. Wanita yang masih menjadi isteri orang lain atau bekas isteri orang lain yang masih dalam iddah.

Firman Allah SWT. :

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ {النساء: ۲۴}



Artinya : " Dan diharamkan kamu menikahi wanita yang bersuami ". (QS.An-Nisa’ ; 24)[34]

Firman Allah SWT. :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَثَةَ قُرُوْءٍ {البقرة: ۲۲٨}

Artinya : " Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri menunggu tiga kali quruk ". (QS. Al-Baqarah ; 228)[35]

c. Wanita yang ditalak tiga kali.

Firman Allah SWT.:

اَلطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بَمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِاِحْسَانٍ {البقرة: ۲۲۹}

Artinya : "Talak yang dapat dirujuki dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik". (QS. Al-Baqarah ; 229)[36]

Firman Allah SWT. :

فَانْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتىَّ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ {البقرة: ۲۳۰}



Artinya : " Kemudian jika suami mentalaknya sesudah talak yang kedua , maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, sampai dia kawin dengan suami yang lain ". (QS.Al-Baqarah ; 230).[37]

d. Wanita yang sedang melakukan iham, baik ihran haji ataupun ihram umrah.

Sabda Rasulullah saw. :

عَنْ عُثْمَانَ ابْنِ عَفَّانَ لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكِحُ وَلاَ يَخْطَبُ {رواه مسلم}

Artinya : " Dari Utsman bin Affan menyatakan ; orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh pula meminang ". (HR. Muslim)[38]

e. Wanita musyrik

Firman Allah SWT.:

وَلاَ تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكَاتِ حَتىَّ يُؤْمِنَّ {البقرة: ۲۲۱}



Artinya : " Jangan kamu nikahi wanita-wanita musyrikn sebelum mereka beriman ". (QS.Al-Baqarah ; 221)[39]

f. Wanita yang hendak dinikahi oleh seseorang yang telah beristeri empat orang.

Firman Allah SWT.:

فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلثَ وَرُبعَ {النساء: ۳}

Artinya : " Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga atau empat ". (QS.An-Nisa’ ; 3)[40]

Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam yang termuat dalam pasal 40 dinyatakan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, antara lain :

1. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat perkawinan dengan pria lain.

2. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.



3. Seorang wanita yang tidak beragama Islam.[41]

[1] Hilaman Hadi Kusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990, hlm.9

[2] Iman Sudiat, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, 1981, hlm.107.

[3] Djaren Saragih dkk, Hukum Perkawinan Adat Batak , Tarsito, Bandung, 1980, hlm.27

[4] Soeroyo Wignyodipoero,Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, CV.Haji Masagung, Yakarta, 1990, hlm.122

[5] Djojodigoeno, Asas-asas Hukum Adat, hlm.27

[6] Mohammad bin Ismail Al Kahlany, Subulussalam, TNP, Mesir, tt, hlm. 103.

[7] As-Sayyid Abi Bakar, I’natu At-Thalibin, Cairo, Masadul Hussini,1300 H, Juz III, hlm.254.

[8] Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal T, Hukum Perdata Islam Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2004, hlm. 38.

[9] Ali Muhammad As-Syaukani, Nailul Authar, Mesir. Mustafa Al-Baby Al-Halaby, 1344, Zuz IV, hlm. 115.

[10] Abu Zahrah, Akhwalul Syakhsiah, Darul Fikr, Mesir, tt, hlm 19.

[11] Ibid., hlm.23.

[12] Hazairin, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Tintamas, 1961, hlm.61.

[13] Ibrahim Hosein, Fikih Perbandingan Dalam Masalah Nikah,Talak dan Rujuk, Ihya Ulumuddin, Jakarta, 1971, hlm. 65.

[14] Hilman Hadi Kusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung,1990, hlm.23

[15] Mohammad bin Ismail Al Kahlany, Subulus sallam, TNP, Mesir, tt, hlm. 365.

[16] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, CV.Alwaah, Semarang,1989, hlm. 644.

[17] Ibid.,, hlm. 115.

[18] Hazairin , op.Cit.,hlm .412.

[19] Hilman Hadikusuma, Ibid.., hlm. 100

[20] Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menutut Al Qur’an, Jakarta. Tintamas, Cet.IV, 1957, hlm.9

[21] Kuncaraningrat , Beberapa Pokok Antropologi Sosial, Dian Rakyat, Jakarta,1985, hlm.129

[22] Sudjangi, Kajian Agama dan Masyarakat I,II, Rineka Cipta, Jakarta, 1991, hlm.197

[23] Hazairin, Hendak Kemana Hukum Islam, Tintamas, Jakarta, 1968, hlm.5

[24] Jama’an Nur, op cit, hlm.51



[25] Departemen Agama, op cit., hlm.120

[26] Ibid., hlm.120.

[27] A. Hasan, Terjamah Bulughul Maram, PT. Diponegoro, Bandung, 1996. hlm.561

[28] Ibid., hlm. 556.

[29] Ibid., hlm. 120.

[30] Ibid., hlm. 120.

[31] Departemen Agama RI, Ilmu Fiqh, Jilid II, Jakarta,1984/1985, hlm.88.

[32] Departemen Agama RI,Al Qur’an dan Terjemahnya, CV.Alwah, Semarang, 1989, hlm. 120.

[33] A. Hasan, op cit.,, hlm.493.

[34] Al Qur’an dan Terjemahnya, op cit, hlm. 121

[35] Ibid., hlm. 55.

[36] Ibid., hlm. 55.

[37] Ibid., hlm. 55.

[38] A. Hasan, op cit., hlm.493.

[39] Qur’an dan Terjemahnya, op cit., hlm. 53

[40] Ibid., hlm.53

[41] Depag RI, Kompilasi Hukum Islam, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta, 1998/1999, hlm.29


LAPORAN PENELITIAN





A. Gambaran Umum Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan

1. Gambaran Umum Kecamatan Kalianda

a. Sejarah Singkat Kecamatan Kalianda

Sebelum meletusnya gunung Krakatau, Kalianda masih merupakan suatu afdeling Pusat Pemerintahan pada waktu itu terletak di desa Ketimbnag (sekarang desa Banding) dengan Kepala Pemerintahan seorang bangsa Belanda yang berpangkat “Controleur”. Afdeling ini disebut Afdeling Katimbang Residentie Lampungsche Districten”.

Sejak tahun 1945 Kepala Pemerintahan disebut Demang. Pada tahun 1925 daerah Kalianda yng pada waktu itu merupakan daerah kedemangan telah dibentuk menjadi 5 (lima) wilayah Pemerintahan Marga. Untuk setiap Marga dikepalai oleh seorang Kepala Marga dengan Pangkat Pesirah, sedangkan wakilnya disebut pembarap. Adapun kelima Marga tersebut adalah; 1. Marga Dantaran, 2. Marga Ratu, 3. Marga Katibung, 4. Marga Legun dan 5. Marga Pesisir.

Pada tahun 1953 dibentuklah Pemerintahan Negri dengan berdasarkan ketetapan Residen No. 153/P/1952 tanggal 3 September 1952, dimana daerah kewedanaan Kalianda merupakan peleburan dari 3 (tiga) Marga yaitu Marga Pesisir, Marga Legun dan Marga Katibung, sedangkan Negeri Dataran Ratu merupakan peleburan dari 2 (dua) Marga yaitu Marga Dantaran dan Marga Ratu.

Pada tahun 1926 terdapatlah perubahan dalam struktur pemerintahan di wilayah ini, karena pada waktu itu dibentuk pula suatu Badan Pemerintahan baru yaitu Pemerintahan Marga dengan Kepala Pemerintahan di sebut Pesirah. Pemerintahan ini membawahi langsung Desa-desa yang berada dalam wilayahnya. Adapun Marga tersebut yang dibawahi oleh Pesirah adalah sebagai berikut :

1 Marga Katibung, Pusat Pemerintahannya di Desa Tanjung Ratu, Kepala Marganya Pangeran Sampurna Jaya.

2 Marga Legun, Pusat Pemerintahannya berada di Desa Kesugihan, Kepala Marganya Pangeran Tihang Marga

3 Marga Pesisir, Pusat Pemerintahannya berada di Desa Rajabasa, Kepala Marganya Pangeran Werta Menggala

4 Marga Ratu, Pusat Pemerintahannya berada di Desa Kuripan, kepala Marganya Raden Imba Kesuma Ratu

5 Marga Dantaran, Pusat Pemerintahannya berada di Desa Penengahan, Kepala Marganya Singa Berangsang.



Sejak diletakan tanggal 17 Maret 1971 Kecamatan Kalianda telah dipimpin oleh beberapa Camat, sebagai berikut :

1. Muhammad Yusuf tahun 1971-1972

2. Drs. Herman Sanusi tahun 1972-1974

3. Dura’i Karim tahun 1974-1976

4. R. Werta Hamid tahun 1976-1978

5. Drs. Fuadi Usman tahun 1978-1982

6. Syahrin, S.H tahun 1982-1984

7. M. Husni Isya tahun 1984-1987

8. Drs. Ridwan Basyah tahun 1987-1989

9. Drs. Ridwan Nawawi tahun 1989-1991

10. Maliki Muchtar tahun 1991-1998

11. Drs. Marsidi Hasan tahun 1998-1999

12. Drs. Tantan Sukmantara tahun 1999-2001

13. Drs. Romudin Adam tahun 2001-sekarang





Ø Georafi dan Demografi Kecamatan Kalianda

Kecamatan Kalianda merupakan salah satu dari 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan. Letaknya diujung selatan pulau Sumatera. Keadaan tofografinya berbukit, sedangkan luas wilayah seluruhnya setelah dikurang dengan Kecamatan Rajabasa lebih kuran sekitar 16.140 ha (161,49 km2).

Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan ini adalah sebagai berikut :

1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Sidomulyo

2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Rajabasa

3. Sebelah Barat berbatasan dengan Laut Teluk Lampung

4. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Penengahan dan Palas

Penduduk Kecamatan Kalianda berjumlah 16.713 kk atau 78797 jiwa yang terdiri dari 41563 jumlah laki-laki dan 37234 jumlah perempuan. Penduduk Kecamatan Kalianda pada mulanya terdiri dari Penduduk Asli (Suku Lampung) kemudian datang dari berbagai wilayah antara lain; Banten (Jawa Serang), Jawa Barat, Jawa, Bugis, Palembang, Padang, Medan. Penduduk keturunan Arab dan keteurunan Cina (Tionghoa).

Ø Pendidikan

Adapun tingkat pendidikan yang ada diwilayah kecamatan Kalianda yang terdiri dari 27 desa atau kelurahan dengan jumlah penduduk 16.713 kk atau 78.797 jiwa, adalah sebagai berikut ; tidak tamat SD berjumlah 4.604 jiwa, SD sampai dengan SMP berjumlah 8.367 jiwa, dan SMA sampai Perguruan Tinggi berjumlah 3.921 jiwa

Ø Agama



Penduduk yang ada di wilayah Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan ini cukup homogen baik etnis, bahasa, adat dan perbedaan kepercayaan (agama) ini sudah ada semenjak jaman penjajahan asing (Belanda dan Jepang).

Adapun agama yang dianut dari berbagai wilayah pedesaan yang ada di Kecamatan Kalianda ini terdiri atas ; Agama Islam berjumlah 76.396 jiwa, Agama Kristen 782 jiwa, Agama Khatolik 1140 jiwa, Agama Hindu 30, dan Agama Budha 275.

Ø Sosial Ekonomi

Mata pencaharian penduduk sebagaian besar masih tertumpu pada sektor pertanian khususnya tanaman pangan dan perkebunan, sedangkan sebagian lagi pedagang, nelayan, industri rumah tangga dan sektor jasa lainnya seperti adanya ketergantungan dari PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Adapun lokasi yang menjadi obyek penelitian penulis adalah wilayah yang penduduknya mayoritas beretnis Sunda dan Banten yaitu Desa Sumur Kumbang dan Lingkungan Beringin Jaya.



b. Sejarah Singkat Desa Sumur Kumbang dan Lingkungan Beringin Jaya

1. Sejarah Singkat Desa Sumur Kumbang

Arti dari pada desa Sumur Kembang/Kumbang artinya Sumur yang diatasnya ada pohon kembangnya. Perubahan nama dari Sumur Kembang menjadi Sumur Kumbang ini dikarenakan sebutan dari masyarakat penduduk Lampung (penduduk asli) yang pada waktu itu masuk ke kampung Sumur Kembang.

Adapun nama-nama yang pernah menjabat seorang pemimpin desa (kepala desa) itu adalah sebagai berikut : Bapak Surya (1942-1953), Bapak Satria (1954-1967), Bapak Marsa’ad (1968-1972), Bapak Dulkarim Ali (1973-1979), Bapak Mukmin Fauzi, S. (1979-1987), Bapak Dulkari Ali (1987-1999) dan Bapak Mastur, MS. (1999 sampai Sekarang).

Ø Geografi dan Demografi Desa Sumur Kumbang

Wilayah Desa Sumur Kumbang, secara administratif berada dalam wilayah Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Desa Sumur Kumbang ini dilihat dari kota kalianda letaknya berada didaerah pinggiran atau kaki kawasan lindung Gunung Rajabasa Register 3.

Adapun luas wilayah desa Sumur Kumbang adalah 378 hektar yang terdiri dari lokasi pemukiman, lokasi sekolahan, lokasi pekuburan, lokasi olah raga lokasi perkebunan tanah marga, lokasi jalan umum, lokasi persawahan, lokasi sarana peribadahan dan lokasi pekarangan rumah penduduk.

Adapun batas-batas wilayah desa Sumur Kumbang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan dengan wilayah yang lain adalah sebagai berikut :

1. Batas wilayah bagian Utara : Desa Buah Berak

2. Batas wilayah bagian Timur : Desa Pematang

3. Batas wilayah bagian Selatan : Kawasan Gunung Rajabasa

4. Batas wilayah bagian Barat : Desa Way Belerang

Penduduk desa Sumur Kumbang berjumlah 285 kk atau 1203 jiwa yang terdiri dari 593 jumlah laki-laki dan 610 jumlah perempuan. Sebagian besar penduduk berasal dari etnis Sunda (Jawa Barat) berjumlah 1143 jiwa, sedangkan dari penduduk asli Lampung berjumlah 40 jiwa, Padang berjumlah 8 jiwa dan Jawa Tengah berjumlah 12 jiwa.

Secara formal tingkat pendidikan masyarakat desa Sumur Kumbang rata-rata rendah 20 orang buta huruf, 12 orang tidak Sekolah, 85 orang belum sekolah, 82 orang sekolah Rakyat, 25 orang Pendidikan Pesantren, 195 orang Sekolah Dasar, 98 orang Sekolah Menengah Pertama, 40 orang Sekolah Menengah Umum, 4 orang Perguruan Tinggi Diploma 3 (D3) dan 3 orang Perguruan Tinggi Strata 1 (S.1).

Penduduk desa Sumur Kumbang 100% atau 1203 jiwa beragama Islam, dilihat dari pengamatan penulis bahwa desa Sumur Kumbang tergolong sangat antusias di dalam pelaksanaan ibadah (sholat lima waktu), dan apalagi disetiap malam jum’at para generasi muda (risma Al-Ikhlas) dan kelompok bapak-bapak melakukan pengajian, marhabanan dan mendengarkan ceramah agama setelah selesai pengajian. Untuk kelompok pengajian Ibu-ibu ini biasanya dilakukan setiap hari minggu sekali, yang dalam pelaksanaannya ini dengan cara lintas sektoral atau keliling kewilayah desa yang ada di Kecamatan Kalianda artinya pengajian dilakukan secara bergilir.

Sumber mata pencaharian utama masyarakat adalah dari mengusahakan lahan (bertani) baik petani kebun, maupun sawah dan sebagian PNS, Pensiunan, Wiraswasta, Sopir dan Buruh. Masyarakat desa Sumur Kumbang yang berpropesi sebagai petani atau penggarap hutan kawasan Gunung Rajabasa. Sebagian kecil penggrap lahan yang berada diwilayah tanah marga.



2. Sejarah Singkat Lingkungan Beringin Jaya

Lingkungan Beringin Jaya salah satu wilayah tergolong tua dikecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Diperkirakan wilayah Lingkungan Beringin Jaya berdiri sebelum Indonesia merdeka atau pada tahun 1944 dengan mayoritas masyarakat berasal dari Serang (Banten) dan sebagian dari masyarakat penduduk asli lampung (adat peminggir).

Asal mulanya nama Lingkungan Beringin Jaya ini, dituturkan oleh tokoh masyarakat bahwa nama Lingkungan Beringin ini berasal dari adanya pergolakan politik pada saat itu Beringin Jaya terlibat dalam Partai Golkar yang berlambangkaan Beringin. Dengan menangnya partai Golkar maka wilayah ini dinamakan Beringin Jaya. Adapun nama-nama yang telah menjabat sebagai Kepala Lingkungan Beringi Jaya itu adalah sebagai berikut :

1. Bapak M. Safei menjabat pada tahun 1974-1983

2. Bapak Sukro (Alm) menjabat pada tahun 1983-1997

3. Bapak H. Saudi menjabat pada tahun 1997-2005

4. Bapak Drs. Zubairi, mulai menjabat pada tahun 2005 hingga sekarang.

Adapun luas wilayah Lingkungan Beringin Jaya 27 ha, yang terdiri dari wilayah Pemukiman, Pekarangan Rumah, Lokasi olah raga, lokasi pendidikan, lokasi pekuburan dan lain-lain.

Ø Geografi dan Demografi Lingkungan Beringin Jaya

Lingkungan Beringin Jaya, secara administratif berada dalam wilayah Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Lingkungan Beringin Jaya ini dilihat dari kondisi pemukiman berada dekat dengan wilayah kota, dekat dengan wilayah laut (jarak 500 meter) dan dekat dengan wilayah pasar sekitar 200 meter.

Luas wilayah Lingkungan Beringin adalah 27 hektarr yang terdiri dari lokasi pemukiman, lokasi sekolahan, lokasi pekuburan, lokasi olah raga lokasi perkebunan tanah marga, lokasi jalan umum, lokasi persawahan, lokasi sarana peribadahan dan lokasi pekarangan rumah penduduk.

Adapun batas-batas wilayah Lingkungan Beringin Jaya Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan dengan wilayah yang lain adalah sebagai berikut :

1. Batas wilayah bagian Utara : Lingkungan Beringin Agung

2. Batas wilayah bagian Timur : Desa Kalianda Bawah

3. Batas wilayah bagian Selatan : Desa Sukajadi

4. Batas wilayah bagian Barat : Desa Maja

Penduduk Lingkungan Beringin jaya berjumlah 223 kk dengan jumah penduduk 932 jiwa yang terdiri dari 465 jumlah laki-laki dan 467 jumlah perempuan. Sebagian besar penduduk berasal dari suku Banten berjumlah 855 jiwa, sedangkan dari penduduk asli Lampung berjumlah 25 jiwa, Padang berjumlah 35 jiwa dan Tionghoa berjumlah 17 jiwa.

Secara formal tingkat pendidikan masyarakat Lingkungan Beringin Jaya diatas rata-rata (sedang) antara lain 10 orang tidak Sekolah (tidak Tamat), 612 orang belum sekolah, 25 orang sekolah Rakyat, 150 orang Sekolah Dasar, 85 orang Sekolah Menengah Pertama, 50 orang Sekolah Menengah Umum, 14 orang Perguruan Tinggi Diploma 3 (D3) dan 6 orang Perguruan Tinggi Strata 1 (S.1).

Penduduk Lingkungan Beringin Jaya Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan ini ada 2 (dua) agama diantaranya Agama Islam (jumlah 906 jiwa) dan agama Budha (26 jiwa).

Asset ekonomi yang dimilki oleh Lingkungan Beringin Jaya mayoritas pedagang (jumlah 20 orang), sedangkan penghasilan yang lain ini didapatkan dari hasil mengajar atau menjadi guru honor dan guru tetap (jumlah 12 orang, menjadi buruh (10 orang) dan ada juga dari PNS (jumlah 8 orang).



2. Gambaran Umum Kecamatan Penengahan

a. Sejarah Singkat Kecamatan Penengahan

Pada zaman kependudukan kerajaan Belanda di wilayah Kecamatan Penengahan oleh kepala marga yang bergelar RATU dan membawahi lima marga sampai diperbatasan Teluk Betung yaitu : Marga Ketibung, Marga Pesisir, Marga Legun diwilayah Kalianda dan Marga Dantaran beribukota Desa Penengahan serta Marga Ratu yang berpusat dibenteng/Desa Taman dengan dipimpin oleh Ratu Menagsih dan disetiap Marga dipimpin oleh Pangeran.

Adapun yang tercatat tua diwilayah Kecamatan penengahan adalah sebagai berikut; Desa Padan, Kekiling, Kuripan, Rawi, Ruang Tengah, Kelau dan Tetaan di Marga Ratu dengan wilayah terluasnya yaitu mengikuti semua Kecamatan Palas Sekarang, dan di Marga Dantaran adalah Desa Penengahan, Banjar Asin, Tanjung Heran, Gedung Harta, Gayam, Legundi, Ruguk dan Pegantungan/Bakauheni.

Ø Georafi dan demografi Kecamatan Penengahan



Wilayah Kecamatan Penengahan adalah merupakan bagian dari kabupaten Dati II Lampung Selatan di Ujung Tenggara, dikaki Gunung Rajabasadan Ujung Tanjung Tua, yang berbatasan dengan :

1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Palas

2. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Kalianda

3. Sebelah Timur berbatasan dengan laut Jawa

4. Sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Sunda/Teluk Lampung

Keadaan alamnya berbukit dan dataran rendah atau rawa yang terdiri 39 wilayah desa, lahan sawahnya 5.400 Ha. Lahan keringnya terdiri dari perkebunan 13.000 Ha, ladang/kebun hampir 12.000 Ha, dan tambak terhitung sekitar 1.000 Ha.

Penduduk Kecamatan Penengahan berjumlah 13517 kk atau 56249 jiwa yang terdiri dari 27114 jumlah laki-laki dan 29135 jumlah perempuan. Penduduk Kecamatan Penengahan pada mulanya terdiri dari suku Lampung kemudian datang dari wilayah Banten (Jawa Serang), Jawa Barat, Semendo, Jawa Tengah/Yogyakarta dan Jawa Timur kemudian disusul dari pulau Bali, Bugis, Palembang, Tapanuli, Batak dan lain-lain, ini berdatangan setelah tahun 1975 sampai sekarang.

Tingkat pendidikan masyarakat dari 27 desa atau kelurahan yang ada diwilayah Kecamatan Penengahan terhitung sedang. Ini bisa dilihat dari data profil Kecamatan Penengahan tahun 2004 bahwa dari jumlah 13517 KK dengan jumlah penduduk 56249 jiwa, ini yang tergolong pada golongan buta huruf berjumlah 2004 jiwa, pengangguran 8399 jiwa, tingkat pendidikan mulai dari SD berjumlah 20925 jiwa, SLTP berjumlah 10615 jiwa, SLTA berjumlah 4854 jiwa dan Perguruan Tinggi berjumlah 2272 jiwa.

Adapun agama yang dianut dari berbagai wilayah pedesaan yang ada di Kecamatan Penengahan ini terdiri atas ; Agama Islam berjumlah 54046 jiwa, Agama Kristen berjumlah 1150 jiwa, Agama Katolik berjumlah 413 jiwa, Agama Hindu berjumlah 393 jiwa dan Agama Budha berjumlah 242 jiwa.

Sekitar 87% dari penduduk mata pencahariannya bertani dan sebagian besar petani sawah (ladang) terutama tanaman pangan. Kurang lebih 3,3% penduduk bergantung dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebanyak itu pula bergantung dari buruh/buruh tani 3 % bergerak dibidang perdagangan, sedangkan selebihnya usaha industri/kerajinan, angkutan jasa dan sebagainya.

b. Sejarah Singkat Desa Rawi dan Desa Padan

1. Sejarah Singkat Desa Rawi

Rawi merupakan salah satu desa yang telah berdiri sejak masa penjajahan Belanda, dimana waktu itu bernama Ukhawi. Menurut cerita dari tokoh masyarakat (tentara yang dikirim kelampung) mengatakan bahwa masyarakat Desa Rawi merupakan pendatang dari daerah Jawa Serang (Banten) yang asal muasalnya datang ke Lampung diminta oleh masyarakat Lampung untuk membantu perang melawan penjajah Belanda (perang Raden Intan) hal ini terjadi sekitar tahun 1915-an. Atas permintaan tersebut berangkatlah serombongan pendekar dan Tentara dari Banten salah satunya adalah KH.Wahya yang mati ditembak oleh penjajah belanda bersama Raden Intan, kemudian dimakamkan didesa Cempaka.

Pemukiman yang didirikan dulu namanya Ukhawi menjadi Rawi ini pada tahun 1950 setelah didefinitifkan dengan luasan wilayah 461 ha. Asal Kata Rawi berasal dari Ukhawi yang mempunyai arti ”panggili’ artinya orang yang sudah pergi itu dipanggil kembali untuk berkumpul kembali. Dari pendefinitifan wilayah tentunya sudah mengalami beberapa kali pergantian Kepala Desa. Adapun pejabat pemerintahan desa yang sudah memimpin atau sedang memimpin Desa Rawi adalah sebagai berikut : Bapak Muhammad, Bapak Aliudin, Bapak Indra, Bapak Harun, Bapak Sarif, Bapak Praji, Bapak Indra, Bapak Hudari, Bapak M. Thamrin, HL. Dan Bapak A. Basyid HS. (tahun 2001 sampai dengan sekarang)



Ø Geografi dan Demografi Desa Rawi

Desa Rawi merupakan salah satu desa diwilayah Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan yang berasal dari Banten datang ke Lampung yang dapat dikategorikan sebagai desa tua dengan luas 461 ha yang terbagi kedalam satu dusun yaitu Way Baka.

Mengenai Batas-batas Wilayah Desa Rawi Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan adalah sebagai berikut :

1. Batas Wilayah Bagian Utara : Desa Sukaraja

2. Batas Wilayah Bagian Timur : Desa Kuripan

3. Batas Wilayah Bagian Selatan : Desa Padan

4. Batas Wilayah Bagian Barat : Desa Blambangan

Penduduk desa Rawi pada tahun 2005-2006 berjumlah 530 kepala keluarga atau 1979 jiwa terdiri dari 1047 orang laki-laki serta 932 orang perempuan dengan mayoritas masyarakat dari Serang (Banten) berjumlah 403 orang, suku Sunda 100 orang, suku asli Lampung berjumlah 2 orang, suku Padang (Sumatera Barat) berjumlah 2 orang dan Jawa Tengah berjumlah 25 orang. Mereka sehari-hari menggunakan bahasa sehari-hari adalah bahasa Serang.

Adapun tingkat pendidikan masyarakat desa Rawi adalah sebagai berikut; Tidak sekolah (tidak tamat) berjumlah 20 orang, Belum sekolah berjumlah 90 orang, Sekolah Rakyat berjumlah 20 orang, Sekolah Dasar berjumlah 150 orang, Sekolah Menengah Pertama berjumlah 80 orang, Sekolah Menengah Atas berjumlah 50 orang, Perguruan Tinggi (S.1) berjumlah 5 orang, pendidikan Pondok Pesantren berjumlah 20 orang.

Dari hasil survey dan sekaligus melakukan interview bahwa Desa Rawi sejak dahulu tidak ada agama selain Islam, sampai sekarang.

Mata pencaharian utama bagi masyarakat adalah bertani, buruh, bekerja keluar daerah (Jawa dan Luar Negeri), pedagang berjumlah 100 orang, Guru 10 orang, PNS berjumlah 2 orang dan sector jasa lainnya.



2. Sejarah Singkat Desa Padan

Desa Padan adalah wilayah pemekaran dari desa Rawi pada tahun 1969. Dari pemekaran desa ini, desa Padan memiliki wilayah kekuasaan yang berada diwilayah perbatasan dengan kawasan lindung register 3 Gunung Rajabasa dengan jarak tempuh sekitar 3 km menuju dusun yang namanya Dusun Marambung. Dusun Marambung ini diartikan oleh masyarakat yaitu wilayah yang terpencil dengan ketinggian antara 40-50 mdpl.

Menurut informasi yang didapatkan bahwa Awal keberadaan wilayah Desa Padan ini sekitar tahun 1960-an. Pada awal tahun 1960-an ini sudah masuk diwilayah kekuasaan desa Rawi atau Wilayah Padan masih menginduk kedesa Rawi. Kemudian dengan perkembangan penduduk, maka Padan melakukan pemekaran dan pada akhirnya Padan didefinitifkan menjadi desa Padan pada tahun 1970.

Arti desa Padan memiliki makna awal adalah Paduan yang artinya Musyawarah, jadi Padan artinya sebuah musyawarah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan persoalan menuju penyelesaian.

Peresmian desa Padan telah dilakukan pada tahun 1970 yang dalam hal ini dipelopori oleh salah satu tokoh muda yang bernama Bapak Mulud alias Bapak M. Dzuhri Karsa. Bapak inilah yang pertama menjabat sebagai kepala desa Padan mulai dari tahun 1970 sampai 2006 (selesai masa jabatan bulan Agustus 2006). Luasan wilayah desa Padan yang telah didefinitifkan adalah seluas 516 ha, yang terdiri dari lokasi 2 lokasi pemukiman (desa Padan dan Dusun Marambung), lokasi pertanian (sawah), lokasi pemakaman, lokasi perkebunan, lokasi balong ternak ikan, lokasi lapangan bola kaki, lokasi lapangan Volli Ball, lokasi tempat ibadah, lokasi Balai Desa dan lokasi pendidikan.

Ø Geografi dan Demografi Desa Padan

Berdasarkan buku monografi desa pada tahun 2004 dan 2005 bahwa Desa Padan secara administratif terletak diwilayah kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun batas-batas Wilayah Desa Desa Padan adalah sebagai berikut :

1. Batas Wilayah Bagian Utara : Kawasan Gunung Rajabasa

2. Batas Wilayah Bagian Timur : Desa Way Kalam

3. Batas Wilayah Bagian Selatan : Desa Rawi/Kuripan

4. Batas Wilayah Bagian Barat : Desa Babulang

Penduduk desa Padan berjumlah 526 kk dengan jumah penduduk 1600 jiwa yang terdiri dari 754 jumlah laki-laki dan 846 jumlah perempuan. Sebagian besar penduduk berasal dari suku Sunda berjumlah 1.530 jiwa, sedangkan dari penduduk Asli Lampung berjumlah 45 jiwa, Jawa Tengah berjumlah 10 jiwa dan Serang (Banten) berjumlah 15 jiwa.

Tingkat pendidikan warga Desa Padan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan adalah sebagai berikut; 475 orang tidak Sekolah (tidak Tamat), 603 orang belum sekolah, 10 orang sekolah Rakyat, 400 orang Sekolah Dasar, 50 orang Sekolah Menengah Pertama, 60 orang Sekolah Menengah Umum, 2 orang Perguruan Tinggi Strata 1 (S.1).

Penduduk Desa Padan Kecamatan kalianda Kabupaten Lampung Selatan 100% beragama Islam. Tempat ibadah yang ada di Desa Padan telah berdiri 2 masjid dan 1 mushola

Desa Padan merupakan salah satu desa di Kecamatan Penengahan yang juga berbatasan langsung dengan kawasan Register 3 Gunung Rajabasa yang mempunyai luas wilayah 516 ha dan jumlah penduduk sebanyak 526 kk. Masyarakat Desa Padan umumnya adalah berpropesi sebagai petani dan sebagain sebagian pemburu, buruh, bekerja diluar daerah (TKW dan Pabrik), pedagang, guru, PNS, ABRI dan sopir angkot.



B. Kasus Pamali pada Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan

1. Pengertian pamali

Kata “Pamali” sering sekali kita sebut-sebut, bahkan hampir tiap hari orang tua dulu mengucapkannya.Istilah pamali atau tabu (pantangan) untuk melakukan suatu hal yang dipercaya bakal menimbulkan akibat buruk jika dilanggar.[1] Seperti dalam permasalahan skripsi ini yaitu adanya suatu larangan perkawinan antara wanita suku Banten dengan pria suku sunda. Menurut cerita orang dulu apabila wanita suku Banten kawin dengan pria suku Sunda itu “Pamali” atau dilarang karena akan menimbulkan akibat “(Ketulah)” dan “Ngelunjak”. Tapi apabila pria suku Banten kawin dengan wanita suku Sunda itu tidak apa-apa atau tidak mengakibatkan pamali karena wanita suku Banten itu keturunan suku yang tertua dari suku Sunda, dan pria ini bisa dipercaya untuk menjadi pemimpin keluarga.

Dengan melihat kata-kata “Pamali”, “Ketulah” dan “Ngelunjak”, dalam hal ini penulis telah mewawancarai beberapa orang dari suku Banten (Serang) dan suku Sunda, diantaranya :

a. Menurut bapak H. Bukhori mengatakan bahwa pamali itu berasal dari bahasa Arab yaitu artinya ini bukan kepunyaanku. Misalnya : ada dua orang yaitu si A dan si B, si A menemukan suatu barang yang berada di sekitar atau di samping si B dan si A yang menemukan barang itu bertanya kepada si B, apakah si B pemiliknya, kemudian si B menjawab atau pamali yang artinya ini bukan punyaku.[2]

b. Menurut bapak H.Ali Fatoni Citra, mengatakan bahwa pamali itu artinya tidak boleh terkadang menimbulkan akibat. Maksudnya disini yaitu apabila orangtua dulu mengatakan pamali berarti tidak boleh karena nanti akan ada akibatnya kalau dilaksanakan. Umpamanya seperti ini : kalau ibu kita masak dengan kayu dan ujungnya kita duduki itu akan berbahaya karena kemungkinan besar kayu itu akan terbalik kearah kita.[3]

c. Menurut bapak Santika , pamali adalah suatu larangan yang apabila syratnya tidak dilaksanakan akan “ kwalat” atau “ketulah” artinya akan menimbulkan akibat. Adanya akibat pasti ada sebab, seperti adanya suatu larangan perkawinan antara wanita suku Banten dengan pria suku Sunda. Mengenai perkawinan tersebut mengapa dilarang, itu pasti ada sebab dan dari sebab itu akan menimbulkan akibat.[4]

d. Menurut bapak Ahmad Husein, pamali itu artinya larangan atau bisa diartikan juga dalam bahasa Sundanya “Ulah” artinya jangan. Contohnya : pamali duduk di atas meja nanti banyak hutangnya, maksudnya orangtua dulu melarang anaknya duduk di atas meja bukan karena takut banyak hutang, tapi takut jatuh. Dan pamali ini merupakan sebutan larangan yang bahasanya diperhalus.[5]

e. Menurut bapak Muktar, pamali adalah sesuatu yang tidak bisa dilanggar atau pamali itu di atas larangan yaitu haram. Misalnya : apabila wanita muslim kawin dengan pria non muslim itu dilarang (diharamkan) karena dikhawatirkan wanita muslim tersebut akan murtad dan mengikuti agama suaminya yang non muslim.[6]

Berdasarkan pendapat para tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan masyarakat suku Banten dan suku Sunda, bahwa pamali itu adalah suatu kata yang artinya sesuai dengan penggunaan dan penempatan pada kalimat. Pamali ini dapat diartikan suatu larangan, jangan, tidak boleh, dan sesuatu yang tidak bisa dilanggar dengan kata lain pamali itu di atas larangan yaitu haram.



2. Perkawinan Pamali

Mengenai perkawinan, di dalam peraturan yang ada pada masyarakat suku Banten dan suku Sunda terdapat suatu larangan bahwa wanita suku Banten dilarang kawin dengan pria suku Sunda.

Menurut masyarakat Suku Banten dengan suku Sunda, adanya suatu larangan perkawinan antara wanita suku Banten dengan Pria suku Sunda itu dikarenakan masih adanya suatu garis keturunan atau satu rumpun. Jadi yang dimaksud satu rumpun disini bahwa suku Banten itu lebih tua dari pada suku Sunda (dilihat dari sejarah yang disampaikan oleh masyarakat), maka laki-laki yang bersuku Sunda dilarang menikahi wanita suku Banten, ini hasil interview yang didapatkan dari sebagian warga suku Banten dan suku Sunda dikatakan tidak menghormati atau biasa disebut dengan istilah “Ngelunjak” yang artinya melawan ketentuan garis keturunan. Tapi sebaliknya apabila laki-laki suku Banten menikah dengan Wanita suku Sunda itu tidak adanya larangan, karena laki-laki yang bersuku Banten bisa menjadi seorang pemimpin yang lebih baik di dalam kehidupan rumah tangganya.

Mengenai adanya suatu larangan atau pamali dalam perkawinan antara wanita suku Banten dengan pria suku Sunda itu dapat dibuktikan dengan melihat sampel yaitu antara lain :

1. Desa Sumur Kumbang

Wanita Suku Banten (Serang) Kawin dengan Pria Suku Sunda


Wanita Suku Sunda Kawin dengan Pria Suku Banten (Serang)

1) Salkah dengan Sakir


1). Nuraini dengan Muktari

2) Sohanah dengan Marsa’ad


2). Santinah dengan Nawiri




3). Julaemah dengan Jamin




4). Mariah dengan Saiful




5). Masrani dengan Rojali




6). Nurhayati dengan Musa




7). Rokmah dengan Slamet




8). Saneri dengan Jamsari

Data diperoleh dari hasil wawancara Kepala Desa Sumur Kumbang pada tanggal 7 Juni 2006



2. Desa Beringin

Wanita Suku Banten (Serang) Kawin dengan Pria Suku Sunda


Wanita Suku Sunda Kawin dengan Pria Suku Banten (Serang)

1). Aminah dengan H. Sadin


1). Hj. Siti Solehah dengan H. Sahudi

2). Rani dengan M. Yusuf


2). Iyah dengan Syaifullah




3). Masrani dengan Rojali




4). Nurhayati dengan Musa




5). Tarsih dengan Asmawi




6). Siti dengan Hayumi

Data diperoleh dari hasil wawancara Kepala DesaBeringin Jaya pada tangga 5 Juni 2006



3. Desa Padan

Wanita Suku Banten (Serang) Kawin dengan Pria Suku Sunda


Wanita Suku Sunda Kawin dengan Pria Suku Banten (Serang)

Halimah dengan Nursani


1). Mutmainah dengan A.Rafiq




2). Warsih dengan Komarudin




3). Nenah dengan Sonaji




4). Mahdiah dengan Hasim




5). Mutmainah dengan Asril




6). Sarikah dengan Sukrani




7). Eka dengan Sahrul




8). Rohmah dengan Roheli




9). Erna dengan Ahmad Roji

Data diperoleh dari hasil wawancara Kepala Desa Padan pada tanggal 20 Mei 2006



4. Desa Rawi

Wanita Suku Banten (Serang) Kawin dengan Pria Suku Sunda


Wanita Suku Sunda Kawin dengan Pria Suku Banten (Serang)

Sutini dengan Raman


1). Salkah dengan Sueb




2). Iroh dengan Jamroni




3). Sana’ah dengan Thamri




4). Siti dengan Mukamad

Data diperoleh dari hasil wawancara Kepala Desa Rawi pada tanggal 6 Juni 2006



Berdasarkan data terlampir di atas menunjukkan bahwa dari sekian banyak jumlah pasangan hanya ada beberapa pasangan yang wanitanya bersuku Banten kawin dengan pria bersuku Sunda, ini disebabkan pengaruh masyarakat yang melarang perkawinan karena faktor keturunan suku sehingga muncul istilah pamali atau larangan. Munculnya larangan terhadap perkawinan antar etnis tersebut, berpengaruh terhadap orang yang akan melakukan perkawinan.

Warga terkena dampak mengatakan ”lebih baik saya mencari yang lain dan memilih tidak jadi kawin dari pada nanti saya melarat dan mempunyai rizki hanya pas-pasan”[7] .Dan adapun jadi dilakukannya pernikahan diantara keduanya, maka harus melaksanakan syarat yang telah ditentukan oleh orang-orang terdahulu misalkan dengan melaksanakan kawin gantung yang dalam hal ini telah dilaksanakan oleh Bapak Sakir dan Bapak Marsa’ad di desa Sumur Kumbang dan melaksanakan penginjakan kepala bagi pengantin wanita terhadap pengantin pria sehingga pengantin wanita (isterinya) meminta maaf kepada suaminya, pelaksanaan syarat ini dengan alasan membuang sial. Mengenai persyaratan tersebut di atas, apabila tidak dilaksanakan maka adanya suatu akibat. Dan apabila dilaksanakan maka kehidupan di dalam rumahtangganya akan selalu langgeng, sejahtera, banyak rezeki, isaha lancar dan lain-lain.



3. Akibat perkawinan pamali

Menurut masyarakat suku Banten dan suku Sunda mengatakan bahwa pria yang bersuku Banten tidak dilarang mengawini wanita suku Sunda, tetapi sebaliknya wanita suku Banten dilarang mengawini pria suku Sunda dengan alasan bahwa wanita suku Banten itu lebih tua garis keturunannya dibandingkan pria suku Sunda atau dalam bahasa kita diistilahkan dengan ‘’Ngelunjak”. Apabila pernikahan dilanjutkan dan tidak melaksanakan syarat maka akan mempunyai dampak yaitu antara lain : [8]

a. Dalam kehidupan rumah tangganya selalu hidup pas-pasan artinya tidak kurang tidak juga kebih atau rezeki sulit didapat.

b. Dalam kehidupan rumah tangganya selalu ada pertengkaran atau perselisihan antara suami dan isteri karena masing mempertahankan kedudukannya, si isteri mempertahankan kedudukannya sebagai keturunan suku yang tertua dan si suami mempertahankan kedudukannya sebagai kepala rumah tangga.

c. Apabila pria suku Sunda kawin dengan wanita suku Banten itu tidak melaksanakan syaratnya maka ilmu yang dimiliki pria tersebut akan berkurang atau lemah.

d. Dalam masalah pekerjaan, isteri labih rajin bekerja baik itu pekerjaan di rumah atau pekerjaan di luar rumah dibandingkan suaminya yang lebih banyak diam di rumah.

Dengan adanya larangan perkawinan antara wanita suku Banten dan pria suku Sunda, ini merupakan suatu masalah dan berpengaruh sekali terhadap generasi muda yang akan melangsungkan perkawinan karena terhalang dengan adanya kata-kata pamali tersebut. Adapun sample yang terkena dampak ”Pamali” sebagai berikut :

No


Nama


Umur


Etnis


Tempat Tinggal

1


1.1. Saniman

1.2. Ansaroh


28

20


Sunda

Banten


Sumur Kumbang

Beringin Jaya

2


2.1. Khalil

2.2. Sri Murni


27

21


Sunda

Banten


Sumur Kumbang

Beringin Jaya

3


3.1. Yana

3.2. Nurmala


24

19


Sunda

Banten


Sumur Kumbang

Beringin Jaya

4


4.1. Juhaedi

4.2. Rosmala


25

23


Sunda

Banten


Sumur Kumbang

Rawi

5


5.1. Hermansyah

5.2. Lindawati


27

24


Sunda

Banten


Sumur Kumbang

Kelapa Tiga

6


6.1. Sabrawi

6.2. Nurbaiti


27

24


Sunda

Banten


Sumur Kumbang

Kaliawi

7


7.1. Herman

7.2. Sriyani


26

24


Sunda

Banten


Padan

Rawi



Data di atas merupakan sample calon pasangan yang terkena dampak pamali perkawinan, seperti : Juhaedi yang bersuku Sunda dengan seorang kekasihnya yaitu Ros yang bersuku Banten yang pada saat itu sudah merencanakan sebuah tujuan diantara keduanya yaitu lamaran sekaligus pernikahan. Perencanaan perkawinan antara Juhaedi (Sumur Kumbang) dengan Ros (Rawi), itu sudah direncanakan pada bulan Mei 2006, tetapi perkawinan mereka akhirnya mengalami kegagalan, karena adanya gunjingan dari masyarakat bahwa wanita suku Banten itu dilarang kawin dengan pria suku Sunda, sehinga pada diri mereka timbul rasa keragu-raguan antara yakin dan tidak apa yang dikatakan oleh masyarakat.

Dan masalah ini hampir sama dengan sample yang lain seperti; Khalil dengan kekasihnya Sri, setelah mendengar ucapan dari orang tuanya dan masyarakat tentang adanya pamali perkawinan antara wanita suku Banten dengan pria suku Sunda, maka mereka lebih memilih tidak jadi kawin dari pada nanti kehidupan rumah tangga mereka tidak langgeng dan rizki dalam kehidupan sehari-hari selalu pas-pasan. Perkataan yang diucapkan orang tua bukan hanya ucapan saja tetapi dengan memberikan contoh bukti kehidupan rumah tangga yang wanitanya bersuku Banten dengan pria suku Sunda.





[1] Nuryaman, Pikiran Rakyat, dari Rakyat Oleh Rakyat Untuk Rakyat, Jawa Barat, 18 Februari 2006. Dokumen ini diambil dari Media Internet tanggal, 15 September 2006, Situs http://www. Urang-sunda.or.id/pamali/.

[2] Bukhori, Pengurus MUI Kalianda, Wawancara, Desa Beringin, 5 Juni 2006

[3] Ali Fatoni Citra, Tokoh Masyarakat,Wawancara, Desa Rawi, 6 Juni 2006

[4] Santika, Tokoh Masyarakat, Wawancara, Desa Sumur Kumbang, 7 Juni 2006

[5] Ahmad Husein, Sekretaris Desa, Wawancara, Desa Padan, 8 Juni 2006

[6] Muktar, Tokoh Masyarakat, Wawancara, Desa Rawi, 6 Juni 2006

[7] M. Djuhri Karsa, Ahmad Husein, Wawancara, Desa Padan Kecamatan Penengahan, 2006

[8] Ahmad Husein, Sekertaris Desa, Wawancara, Desa Rawi, 21 Mei 2006

Tidak ada komentar: