wanacala.blogspot.com
wnc

Rabu, 19 Oktober 2011


Rawa Pacing merupakan suatu hamparan lahan basah seluas 600 Ha yang berada di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Kawasan ini adalah contoh area lahan basah alami yang sangat khas dan merupakan kesatuan ekosistem limpasan banjir pinggir sungai dengan rawa-rawa yang ditumbuhi rerumputan dan pohon gelam (Melaleuca sp). Kealamian kawasan rawa yang masih terjaga menjadi kekuatan alam sebagai objek tujuan wisata dan kawasan konservasi dunia. Rawa Pacing, seperti halnya hutan rawa kebanyakan, dipenuhi rumput, semak belukar dan menjulangnya kayu gelam. Selain itu, lokasi ini juga tepat dijadikn sebagai tempat untuk penelitian, khususnya jika spesies burung langka yang menjadi objeknya. Warga Tulang Bawang menggantungkan hidupnya dari hasil mencari ikan dilahan gambut yang akan segera dikonversi menjadi kebun sawit itu. Warga dapat menggembala kerbau dilahan gambut yang ditumbuhi rumput ketika musim kering tersebut.
Selain memiliki fungsi ekonomis, lokasi ini merupakan tempat yang penting dalam peta konservasi burung. Menurut Wetlands Internasional pada 1994, Rawa Pacing ini memiliki nilai konservasi tinggi karena keberadaanya mendukung kehidupan berbagai jenis burung air. Lokasi ini kemudian menjadi habitat yang sesuai bagi salah satu koloni berbiak burung air yang terbesar di Indonesia. Bahkan diketahui pula, Rawa Pacing menjadi tempat berbiak pertama untuk jenis Pecuk ular asia (Anhinga melanogaster) di Sumatera. 88 spesies burung dari 33 famili telah teridentifikasi keberadaannya di Rawa Pacing. Dua spesies di antaranya termasuk langka sedangkan 16 spesies lainnya masuk dalam daftar yang dilindungi. Rawa Pacing juga merupakan tempat bernaung koloni burung air terbesar di Indonesia, dan tempat kawin serta bertelur berbagai jenis bangau sumatera dan tempat berbiak burung Pecuk ular asia. sejak tahun 1994, kawasan ini ditetapkan sebagai Important Bird Area (IBA)

Namun kondisi Rawa Pacing telah berubah. Burung-burung itu pergi tak jelas rimbanya menyusul kerusakan habitat dan pembakaran hutan yang ternyata memang upaya yang tepat mengusir satwa. Kawasan rawa di Tulangbawang, termasuk Rawa Pacing, memang sebagian besar berstatus tanah marga. Sudah semestinya Rawa Pacing dikelola bersama demi kesejahteraan warga perkampungan sekitarnya. Tetapi, belakangan lahan basah tersebut diperjual-belikan oknum tertentu kepada pengusaha. Yang disayangkan, hinggga kini masyarakat setempat yang mayoritas merupakan masyarakat pendatang belum mengetahui dengan pasti siapa yang bertanggungjawab atas eksekusi pembangunan kanal dan rencana konversi lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit itu.

Konversi Rawa Pacing menjadi perkebunan sawit terlebih disertai dengan perusakan itu harus segera dihentikan. Kesadaran warga akan pelestarian lingkungan saja tidak cukup. Hal itu terbukti dengan adanya oknum yang berani menjual lahan tersebut. Maka dari itu, aktivis lingkungan hidup khususnya dan masyarakat pada umumnya harus melakukan tindakan nyata yang lebih besar untuk menyelamatkan asset ekologi dan ekonomi tersebut. Upaya penyelamatan lahan gambut oleh semua stake holder masih belum terlambat. Hal itu dapat dilakukan utamanya dengan melibatkan pemerintah, pemuka masyarakat dan warga sekitar rawa.

Tidak ada komentar: